Dengan merebaknya corona virus (covid-19) di seluruh dunia dan khususnya di Indonesia, tentunya sangat berdampak terhadap kelangsungan bisnis, tata kelola tempat kerja (workplace) serta cara kerja industri. Guna meminimalkan atau mencegah penyebaran corona virus pada saat pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah menetapkan PSBB (karantina terbatas) untuk kurun waktu tertentu pada area dengan risiko tinggi, pemberlakukan sejumlah protocol kewaspadaan dan pencegahan terkait social/physical distancing, penggunaan masker, serta memberlakukan sistem kerja WFH (Working From Home) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Berdasarkan situasi dan kondisi, Pemerintah pusat telah menetapkan New Normal ataupun Jakarta menyatakan PSBB transisi pada mid Juni 2020, ketika aktivitas bisnis dan kegiatan usaha dapat dibuka kembali dengan kapasitas tertentu serta wajib mengikuti protokol Kesehatan.  Saat ini telah ada sejumlah peraturan Menteri (permen) Kesehatan dan permen sosial terkait Covid-19. Antara lain:

  • 01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
  • Surat Kementrian Tenaga Kerja Nomor. 5/193/A5.02.02/III/2020 tentang Kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja
  • Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja No. M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Langkah pemerintah tentunya didukung dunia industri. Sebagian kalangan industri memberlakukan sistem kerja WFH selama PSBB, sedangkan sebagian lagi kalangan industri menetapkan sistem kerja terbatas dengan menetapkan dan melaksanakan protokol kewaspadaan dan pencegahan di lingkungan tempat kerja industri masing-masing.

Untuk itu dalam DQS forum edisi perdana pada tanggal 25 Juni 2020 menyelenggarakan dialog online serta diskusi dengan tema “Kesiapan Kelola Tempat Kerja & Lingkungan dengan Aman saat Pandemi Covid-19 dan Paska PSBB”.

Materi yang didiskusikan antara lain:

  • Hasil survey dampak covid-19 terhadap sector bisnis & kriteria minimum dalam Hazards identification (terutama terkait covid-19: biological/ virus, phychological), risk assessment & control, dan manage workplace control and safety hazards sesuai kaidah ISO 45001:2018.
  • Sharing Session: sharing pengalaman nara sumber kalangan industri dalam mengelola tempat kerja dalam memproteksi Covid-19, langkah dan metoda apa saja yang telah dilakukan dalam melakukan sistem proteksi ataupun rencana tanggap darurat terkait pandemic Covid-19 dan paska PSBB.

Adapun sebagai narasumber dalam sharing session ataupun paparan hasil survey dampak Covid-19 antara lain: 

  • Bapak SlametPT Yamatogawa Indonesia, Serang Banten. PT Yamatogawa Indonesia merupakan client DQS dengan lini bisnis: manufacturing of paper core & film product
  • Bapak Warsito Adi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Jakarta, NKE merupakan client DQS dengan lini bisnis : Konstraktor Bangunan Gedung, real estate, energi & mining
  • Bapak Sjahrul Husni AuzarMitsuba Automotive Part Indonesia, Purwakarta, PT. Mitsuba Automotive Parts Indonesia, merupakan client DQS dengan lini bisnis: manufacturing of automotive parts
  • Bpk Hariadi AlimSenior Auditor DQS Indonesia.

Hasil e-form  telah memaparkan dan mendiskusikan  beberapa keywords yang menarik antara lain:

  • Business have a responsibility to keep people safe. Safety in the context of COVID-19 includes both health and economic safety.
  • When considering the impacts of COVID-19 and how companies should respond?

Here, “vulnerable” refers to susceptibility to, or risk of harm due to COVID-19.

  • For businesses - vulnerability to COVID-19 includes those that have low cash reserves and little access to credit – are vulnerable to bankruptcy.
  • For people - vulnerability to COVID-19 includes those who have little or no financial buffer, insecure employment and/or poor health.
  • Hazards identification (terutama terkait covid-19: biological/ virus, phychological), risk assessment & control, danmanage workplace control and safety hazards.

Pelaksanaan e-forum edisi 25 Juni 2020, dipandu sebagai moderator oleh Bapak Henky S. Nugroho, dan berlangsung sejak pukul 13:00 hingga 15:30 WIB, dengan diakhiri dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada narasumber serta photo bersama dengan seluruh peserta DQS e-forum.

Video: Tautan

Penulis
Irwansyah Harahap

Irwansyah Harahap telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang sistem manajemen baik sebagai konsultan maupun instruktur. Ketika awal bergabung dengan DQS Indonesia, Irwansyah ditunjuk sebagai Sales & Marketing Manager. Kini Irwansyah sebagai Management Representative dan Certification Manager DQS Indonesia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (QMS), Lingkungan (EMS), K3 (OHS), dan IATF.